Pertanahan dan Penataan Ruang

Dipublikasikan : 20 Januari 2023 Dibaca 47 Kali

Tahukah anda penggunaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang setempat

Tahukah anda penggunaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang setempat. Walau kewenangan pengaturan yang berbeda namun saling mendukung. Pertanahan memiliki kewenangan berupa Proprety Rights atau hak atas tanah diatur oleh negara. Sedangkan penataan ruang memiliki kewenangan Development Rights atau hak membangun di atur oleh negara. Namun demikian, kewenangan pemberian hak atas tanah harus sejalan dengan pola penataan ruang. Info elengkapnya dapat dilihat pada video berikut